Selasa, 18 Desember 2012

Peraturan - Peraturan PPH ( PPH Final )




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 07/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :
a.         bahwa dalam rangka lebih memberikan rasa keadilan, serta kemudahan administrasi bagi para pelaku transaksi obligasi di Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH nomor 16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;

Mengingat         :
1.         Keputusan Presiden Nomor56/P TAHUN 2010;
2.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut:
1.         Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
2.         Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)        Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
(2)        Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
(3)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
(4)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(5)        Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
3.         Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Terhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.         Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan harga perolehan yang sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
2.         Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi tidak dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
3.         Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
4.         Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           13 Januari 2012

MENTERI KEUANGAN,
            ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
            ttd
AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67

                                                            LAMPIRAN
                                                            PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI

1.         Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut:
            -           Nilai nominal Rp 10.000.000,00 per lembar.
            -           Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
            -           Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
            -           Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
            PT XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp 9.000.000,00 per lembar.
            Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT XYZ pada saat jatuh tempo bunga pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
            -           bunga               =          (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
                                                =          Rp8.000.000,00
            -           PPh final           =          15% x Rp 8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
            Dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
            Keterangan:
Dalam kenyataannya, harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli dapat memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.
            Dalam hal investor atau pembeli Obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah Wajib Pajak Reksadana, maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
            -           Bunga               =          (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
                                                =          Rp8.000.000,00
            -           PPh final           =          5% x Rp8.000.000,00
                                                =          Rp400.000,00
2.         Pada tanggal 31 Maret 2012, PT XYZ menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT PQR melalui perusahaan efek PT MNO di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp 10.400.000,00 per lembar termasuk bunga berjalan.
            Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
            -           bunga berjalan  =          (3/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
                                                =          Rp4.000.000,00
            -           diskonto           =          [(Rp 10.400.000,00 - Rp 400.000,00) - Rp 9.000.000,00] x 10
                                                =          Rp 10.000.000,00
            Mengingat Wajib Pajak PT XYZ dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu:
            -           bunga berjalan dan diskonto      =          (Rp 10.400.000,00 - Rp 9.000.000,00) x 10
                                                                        =          Rp 14.000.000,00
            -           PPh final                                   =          15% x Rp 14.000.000,00
                                                                        =          Rp2.100.000,00
            Dipotong oleh PT MNO selaku perantara.
3.         PT PQR memiliki Obligasi yang dibeli dari PT XYZ dengan masa kepemilikan hingga tanggal 31 Desember 2014. Untuk itu, pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh nomor 1), yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
4.         Pada tanggal 31 Desember 2014, PT PQR setelah menerima bunga dari emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per lembar.
            Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
            -           bunga                           =          (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
                                                            =          Rp8.000.000,00
            -           PPh final atas bunga     =          15% x Rp8.000.000,00
                                                            =          Rp 1.200.000,00
            Dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
            -           diskonto                       =          (Rp 10.500.000,00 - Rp 10.000.000,00) x 10
                                                            =          Rp5.000.000,00
            -           PPh final atas diskonto =          15% x Rp 5.000.000,00 = Rp750.000,00
            Dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.
            Keterangan:
Pengertian diskonto dalam Peraturan Menteri ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.
5.         Pada tanggal 31 Mei 2016, PT CDE menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (dana pensiun yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan harga jual Rp 10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.
            Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT CDE pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut:
            -           bunga berjalan  =          (5/12 x 16% Rp 10.000.000,00) x 10
                                                =          Rp6.666.670,00
            -           diskonto           =          [(Rp 10.666.667,00 - Rp 666.667,00) - Rp 10.500.000,00] x 10
                                                =          (Rp5.000.000,00)
                                                            diskonto negatif atau rugi.
            Perolehan diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
            -           PPh final           =          15% x (Rp 6.666.670,00 - Rp 5.000.000,00)
                                                =          Rp250.001,00
            Keterangan:
  Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku investor.
6.         Pada tanggal 1 Juli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT ABC, yang merupakan emiten Obligasi tersebut. Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
            -           bunga               =          (1/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
                                                =          Rp 1.333.330,00
            -           diskonto           =          (Rp 10.000.000 - Rp 10.000.000,00) x 10
                                                =          nihil.
            -           PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri ini.
7.         Pada tanggal 1 Januari 2011, PT ABC menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp 10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
            PT GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp 6.000.000,00 per lembar.
            Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perusahaan efek PT MNO kepada PT JKL seharga Rp 7.000.000,00 per lembar.
            Penghitungan diskonto dan PPh Final yang terutang oleh PT GHI adalah sebagai berikut :
            -           diskonto           =          (Rp7.000.000,00 - Rp6.000.000,00) x 50
                                                =          Rp50.000.000,00
                        PPh final           =          15% x Rp50.000.000,00
                                                =          Rp7.500.000,00
            Dipotong oleh PT MNO selaku perantara.
            Keterangan:
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang:
            -           penjualan dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak; dan
            -           penjual Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
            Pada saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi dimaksud, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Salinan sesuai dengan aslinya                                                                MENTERI KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM
u.b.                                                                                                                  ttd
KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN                                                   AGUS D.W. MARTOWARDOJO
            ttd
GIARTO
NIP 195904201984021001
MENTERI KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO




PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 16 TAHUN 2009 TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :
a.         bahwa dengan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;

Mengingat         :
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.         Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2.         Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Pasal 2
(1)        Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
            a.         Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
            b.         Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a.         bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
            1)         15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
            2)         20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
            dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
b.         diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
            1)         15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
            2)         20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
            dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.         diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
            1)         15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
            2)         20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
            dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
d.         bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
            1)         0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
            2)         5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
            3)         15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Pasal 4
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a.         penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
b.         perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           9 Februari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
            ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009

TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

I.          UMUM
            Dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek.
            Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
            Ketentuan Pasal 17 ayat (7) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan berupa Bunga Obligasi.
            Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi.
            Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan Obligasi di Indonesia.

II.          PASAL DEMI PASAL
            Pasal 1
                        Cukup jelas.

            Pasal 2
                        Cukup jelas.

            Pasal 3
                        Huruf a
                                    Yang dimaksud dengan “Obligasi dengan kupon” dikenal dengan istilah interest bearing debt securities.
                                    Yang dimaksud dengan “masa kepemilikan” dikenal dengan istilah holding period.
                        Huruf b
                                    Yang dimaksud dengan “bunga berjalan” dikenal dengan istilah accrued interest.
                        Huruf c
                                    Yang dimaksud dengan “Obligasi tanpa bunga” dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities.
                        Huruf d
                                    Cukup jelas.

            Pasal 4
                        Cukup jelas.

            Pasal 5
                        Cukup jelas.

            Pasal 6
                        Cukup jelas.

            Pasal 7
                        Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4982





PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 17 TAHUN 2009 TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;

Mengingat         :
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA.

Pasal 1
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.

Pasal 3
(1)        Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2)        Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3)        Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           9 Februari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
            ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 34

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009

TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI
DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

I.          UMUM
            Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
            Ketentuan Pasal 17 ayat (7) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
            Pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa ini bertujuan untuk mendorong perkembangan bursa yang memperdagangkan instrumen derivatif dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
            Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.

II.          PASAL DEMI PASAL

            Pasal 1
Yang dimaksud dengan "transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen.
Yang dimaksud dengan "kontrak berjangka" adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "bursa" adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

            Pasal 2
Yang dimaksud dengan "margin awal" adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
Yang dimaksud dengan "lembaga kliring dan penjamin" adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka.

            Pasal 3
                        Cukup jelas.

            Pasal 4
                        Cukup jelas.

            Pasal 5
                        Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4983


Tidak ada komentar:

Posting Komentar