PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 07/PMK.011/2012
TANGGAL 13 JANUARI 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberikan
rasa keadilan, serta kemudahan administrasi bagi para pelaku transaksi obligasi
di Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau
diskonto obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH nomor 16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga
Obligasi;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor56/P TAHUN 2010;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA OBLIGASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi
diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dalam hal terdapat diskonto
negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3)
dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan
kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi
yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang
menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal Obligasi yang dijual tidak
dapat ditentukan harga perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang
wajib diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan
cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang
diperoleh pertama (metode First In First Out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut
sebelumnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak
Penghasilan.
(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak
memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga
dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam
tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi
berupa bunga.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Terhadap pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei
2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Dalam hal tanggal perolehan dan harga
perolehan Obligasi dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto
Obligasi pada saat penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan
harga perolehan yang sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan
dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In
First Out);
2. Dalam hal tanggal perolehan dan harga
perolehan Obligasi tidak dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto
Obligasi pada saat penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga
perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode
First In First Out);
3. Perolehan diskonto negatif atau rugi
dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
4. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13
Januari 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 13
Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN
MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS
BUNGA OBLIGASI
1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC
(emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai
berikut:
- Nilai
nominal Rp 10.000.000,00 per lembar.
- Jangka
waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016).
- Bunga
tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30
Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan
perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT XYZ (investor) pada saat
penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai
nominal (at discount), yaitu sebesar Rp 9.000.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga dan Pajak
Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT XYZ pada saat
jatuh tempo bunga pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
- bunga = (6/12
x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh
final = 15% x Rp 8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Dipotong oleh emiten atau kustodian
yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
Keterangan:
Dalam kenyataannya,
harga perolehan Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat
penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli
dapat memperoleh Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount)
atau di atas nilai nominal (at premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di
bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga
Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.
Dalam hal investor atau pembeli
Obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah Wajib Pajak Reksadana, maka
penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal
31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
- Bunga = (6/12
x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh
final = 5% x Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00
2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT XYZ
menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT PQR melalui perusahaan efek
PT MNO di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp 10.400.000,00 per
lembar termasuk bunga berjalan.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto,
dan PPh final yang terutang oleh PT XYZ pada saat penjualan Obligasi tanggal 31
Maret 2012 adalah sebagai berikut :
- bunga
berjalan = (3/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
- diskonto = [(Rp
10.400.000,00 - Rp 400.000,00) - Rp 9.000.000,00] x 10
= Rp 10.000.000,00
Mengingat Wajib Pajak PT XYZ
dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat
dihitung sekaligus yaitu:
- bunga
berjalan dan diskonto = (Rp 10.400.000,00 - Rp 9.000.000,00) x
10
= Rp 14.000.000,00
- PPh
final = 15% x Rp 14.000.000,00
= Rp2.100.000,00
Dipotong oleh PT MNO selaku
perantara.
3. PT PQR memiliki Obligasi yang dibeli
dari PT XYZ dengan masa kepemilikan hingga tanggal 31 Desember 2014. Untuk itu,
pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi
tersebut, PT PQR terutang PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau
diperolehnya (lihat contoh nomor 1), yang dipotong oleh emiten atau kustodian
yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT PQR
setelah menerima bunga dari emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya
kepada PT CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual
Rp10.500.000,00 per lembar.
Penghitungan bunga, diskonto, dan
PPh final yang terutang oleh PT PQR pada saat jatuh tempo bunga atau saat
penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh
final atas bunga = 15% x Rp8.000.000,00
= Rp 1.200.000,00
Dipotong oleh emiten atau kustodian
yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
- diskonto = (Rp 10.500.000,00 - Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
- PPh
final atas diskonto = 15% x Rp 5.000.000,00 = Rp750.000,00
Dipotong oleh Bank Pundi Nasional
selaku perantara.
Keterangan:
Pengertian diskonto
dalam Peraturan Menteri ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga
perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal Obligasi, melainkan
mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Obligasi.
5. Pada tanggal 31 Mei 2016, PT CDE
menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri
(dana pensiun yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa
melalui perantara dengan harga jual Rp 10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.
Penghitungan bunga berjalan,
diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT CDE pada saat penjualan Obligasi
tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga
berjalan = (5/12 x 16% Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
- diskonto = [(Rp
10.666.667,00 - Rp 666.667,00) - Rp 10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto
negatif atau rugi.
Perolehan diskonto negatif atau rugi
dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang
bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
- PPh
final = 15% x (Rp 6.666.670,00 - Rp 5.000.000,00)
= Rp250.001,00
Keterangan:
Meskipun penjualan Obligasi tidak dilakukan
melalui perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli
wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal
pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksa dana selaku
investor.
6. Pada tanggal 1 Juli 2016 (jatuh tempo
Obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi
yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari
PT ABC, yang merupakan emiten Obligasi tersebut. Penghitungan bunga, diskonto,
dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh
tempo/pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga = (1/12
x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp 1.333.330,00
- diskonto = (Rp
10.000.000 - Rp 10.000.000,00) x 10
= nihil.
- PPh
final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri ini.
7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT ABC
menerbitkan Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest)
berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai
nominal sebesar Rp 10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tersebut tercatat
di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT GHI membeli 100 lembar Obligasi
tanpa bunga tersebut dengan harga perdana sebesar Rp 6.000.000,00 per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2014, PT GHI
menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui
perusahaan efek PT MNO kepada PT JKL seharga Rp 7.000.000,00 per lembar.
Penghitungan diskonto dan PPh Final
yang terutang oleh PT GHI adalah sebagai berikut :
- diskonto = (Rp7.000.000,00
- Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
PPh final = 15%
x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
Dipotong oleh PT MNO selaku
perantara.
Keterangan:
Diskonto Obligasi
tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan
penjualan, sepanjang:
- penjualan
dilakukan melalui perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai
pemotong pajak; dan
- penjual
Obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
Pada saat jatuh tempo/pelunasan
Obligasi dimaksud, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salinan sesuai dengan
aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM
u.b. ttd
KEPALA BAGIAN T.U.
KEMENTERIAN AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
ttd
GIARTO
NIP
195904201984021001
MENTERI KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 16 TAHUN 2009
TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan
atas penghasilan berupa bunga obligasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah surat utang dan surat
utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang
diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau
diskonto.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau
diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib
Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Wajib
Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
Indonesia.
Pasal 3
Besarnya Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a. bunga dari Obligasi dengan kupon
sebesar:
1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan Obligasi.
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon
sebesar:
1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap,
dari selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga
sebesar:
1) 15%
(lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap,
dari selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi
yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) 0%
(nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5%
(lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15%
(lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4
Pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku
agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan
diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
Obligasi; dan/atau
b. perusahaan efek, dealer, atau bank,
selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
Pasal 5
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 6 TAHUN 2002 tentang
Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau
Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9
Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9
Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
I. UMUM
Dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa Bunga Obligasi yang sebelumnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto
Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) huruf a UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap
penghasilan berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 ayat (7)
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan berupa
Bunga Obligasi.
Materi pokok yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan berupa Bunga
Obligasi.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengenaan pajak, serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan Obligasi di
Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “Obligasi dengan kupon” dikenal dengan istilah interest bearing
debt securities.
Yang
dimaksud dengan “masa kepemilikan” dikenal dengan istilah holding period.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “bunga berjalan” dikenal dengan istilah accrued interest.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “Obligasi tanpa bunga” dikenal dengan istilah non-interest
bearing debt securities.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4982
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 17 TAHUN 2009
TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG
DIPERDAGANGKAN DI BURSA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif
Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA
KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA.
Pasal 1
Penghasilan yang
diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma
lima persen) dari margin awal.
Pasal 3
(1) Lembaga kliring dan penjamin wajib
memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat
menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib
menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib
menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 4
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9
Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9
Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI
MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 34
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI
DERIVATIF BERUPA
KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
I. UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, terhadap transaksi
derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dapat dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 ayat (7)
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan dari
transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Pengaturan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa ini bertujuan untuk mendorong perkembangan bursa yang
memperdagangkan instrumen derivatif dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak.
Materi pokok yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan
"transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau
perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang
mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik
yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen.
Yang dimaksud dengan
"kontrak berjangka" adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar
untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu,
jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.
Yang dimaksud dengan
"bursa" adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang
menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan
"margin awal" adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus
ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan
penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
Yang dimaksud dengan
"lembaga kliring dan penjamin" adalah badan usaha yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan
kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring dan
penjamin berjangka.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar