PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2009
TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4
AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008,
atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan Pasal 26 ayat
(3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di
Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4
AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB
PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat
final.
(2) Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang
berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak
pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari
harga jual.
(4) Penjualan atau pengalihan harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta
berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik,
lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pasal 3
(1) Penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal
26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak
Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
26.
(2) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar
Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4
(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar
Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pada Kantor Pos atau bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang dipotong kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tanggal 20
(dua puluh) bulan berikutnya.
(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penunjukan pemotong, tata cara pemotongan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 139/PMK.03/2010
TANGGAL 11 AGUSTUS 2010
TENTANG
PENENTUAN KEMBALI
BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI
PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK
DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18
ayat (3d) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan
perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau
sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
ayat (3e) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan
Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan
Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN
ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT
KEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Hubungan Istimewa adalah hubungan
istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
atau hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara Indonesia dengan negara
mitra yang berlaku.
Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan,
atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan
di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan
seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya
kepada perusahaan di luar negeri tersebut.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar
negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.
(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang
dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri
yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan
tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang bersangkutan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di
Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.
(3) Besarnya selisih penghasilan setelah
ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi
jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi
kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.
(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji
karyawan asing.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 11
Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 385
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 258/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat (2a) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c)
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI.
Pasal 1
(1) Penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat
ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha
tetap di Indonesia.
(2) Perusahaan antara (special purpose
company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk
untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven
Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(4) Besarnya perkiraan penghasilan neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari
harga jual.
(5) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) adalah bersifat final.
(6) Terhadap penjual yang berstatus sebagai
Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan apabila hak
pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.
Pasal 2
(1) Penghasilan dari penjualan atau
pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) kepada Wajib Pajak
Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada
Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
(2) Dalam hal saham dibeli oleh Wajib Pajak
Luar Negeri, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pihak yang ditunjuk sebagai pemungut
pajak adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya
diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa
Efek; dan
b. badan sebagaimana dimaksud pada huruf a
harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual.
Pasal 3
(1) Pajak yang telah dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan wajib
melaporkan pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
(3) Pajak yang telah dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(4) Pemungut Pajak Penghasilan wajib
melaporkan pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
Pasal 4
Pemotong Pajak
Penghasilan dan/atau pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar