PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2012
TANGGAL 29 MEI 2012
TENTANG
JASA ANGKUTAN UMUM DI
DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan
Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 1 TAHUN 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG
TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Angkutan Umum adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang
disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak
dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan
tulisan hitam.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian
dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana
perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang
terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan
bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik,
energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan
Nilai tidak dikenakan atas:
a. jasa angkutan umum di darat; dan
b. jasa angkutan umum di air.
Pasal 3
(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. jasa
angkutan umum di jalan; dan
b. jasa
angkutan umum Kereta Api.
(2) Jasa
angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan
dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum Kereta Api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api,
dengan dipungut bayaran.
(4) Tidak termasuk dalam pengertian jasa
angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal
jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.
Pasal 4
(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. jasa
angkutan umum di laut;
b. jasa
angkutan umum di sungai dan danau; dan
c. jasa
angkutan umum penyeberangan.
(2) Jasa angkutan umum di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1
(satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke
pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang
dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan
dipungut bayaran.
(4) Jasa angkutan umum penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan
jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Pasal 5
Tidak termasuk dalam
pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah
dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Pasal 6
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29
Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Mei
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 554