Minggu, 13 Januari 2013

PPh Pasal 23

Pengertian


PPh pasal 23 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21.

Objek Pemotongan PPh

  1.  Deviden
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hasiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21
  5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi (yang jumlahnya melebihi Rp.240.000)
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen. jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
  7. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Pemotong Pajak 

  • Badan Pemerintah
  • Subyek Pajak Badan Dalam Negeri
  •  Bentuk Usaha Tetap
  • Perwakilan Perusahaan Dalam Negeri Lainnya
  • Orang pribadi sebagai wajib pajak tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak (KPP)

Tarif dan Dasar Pemotongan

  1. Tarif 15 % 
          Penghasilan Bruto
  •  Deviden
  •  Bunga termasuk premium
  •  Diskonto
  •  Imbalan sehubungan jaminan pengembalian uang 
  • Royalti
  • Hadiah dan penghargaan sehubungan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • Bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi (bersifat final)
     2.   Tarif 2 %
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta
  •  Sehubungan dengan penggunaan harta imbalan : jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan
  •  Jasa lain yang ditetapkan Dirjen Pajak selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

Tarif dan objek PPh Pajak Pasal 23

Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
  1. Dividen
  2. Bunga, premium, diskonto, premiswap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
  3. Royalti
  4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  1.  Sewa dan penghasilan sehubungan denganpenggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan PPh final;
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
  3. Imbalan sehubungan dengan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21: jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa pembukuan dan astestasi laporan keungan, jasa perancang (design), jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan bentuk usaha tetap, dll.

Dikecualikan dari Pemotong PPh Pasal 23 

  • Penghasilan yang dibayar/terutsng kepada bank
  • Sewa yang dibayarkan terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Dividen / bagian laba yang diterima / diperoleh sebagai wajib pajak dalam negeri BUMN / BUMD dari penyertaan modal pada berkedudukan di indonesia
  • Bunga obligasi yang diterima / diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian
  • Bagian laba yang diterima / diperoleh perusahaan ventura
  • SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya 
  •  Bunga simpana yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh MENKEU yang dibayarkan oleh koperasi maksimal Rp.240.000 / bulan


¨


 

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar