PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG
GANDUM/TERIGU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga
pangan pokok berupa gandum dan tepung gandum/terigu yang bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat, perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung
gandum/terigu;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor
dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah
dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.
Pasal 2
Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum (Pos
Tarif 1001.10.00.00) dan tepung gandum/terigu (Pos Tarif 1101.00.10.00) oleh
Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum dan tepung
gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-10/PMK.011/2008"
pada Surat Setoran Pajak.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya triwulan.
Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN
DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008".
Pasal 5
Direktur Jenderal
Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4
Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM
NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban
masyarakat perlu melanjutkan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan
perubahannya;
c. bahwa dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri oleh
Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Minyak goreng curah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak
bermerek.
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN
DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008".
Pasal 4
Tata cara
penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Curah di dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4
Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI
DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka stabilisasi harga
minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri perlu menetapkan kebijakan Pajak
Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam
kemasan di dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c. bahwa dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri
oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
15/PMK.011/2008".
Pasal 3
Tata cara
penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4
Februari 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI