Senin, 26 November 2012

Peraturan-Peraturan Pajak Penghasilan (Fiskal)




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
            (1)        Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
                        Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
                        Contoh:
                        Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)                                 Rp. 2.500.000,00

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           24 Februari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.         Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.         Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.         Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku.
4.         Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.         Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
6.         Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
7.         Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8.         Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
9.         Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
10.        Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.
11.        Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
12.        Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
13.        Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.

BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 2
(1)        Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
(2)        Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

Pasal 3
(1)        Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
            a.         Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
            b.         Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
(2)        Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
(3)        Pelunasan FLN harus dilakukan di:
            a.         Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN;
            b.         UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
            c.         Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4
(1)        FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2)        Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)        Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.

Pasal 5
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.

Pasal 6
Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 7
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap:
1.         Orang asing yang tidak bertempat tinggat di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
2.         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
            Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
3.         Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
            Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
4.         Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
            a.         Green Card;
            b.         Identity Card;
            c.         Student Card;
          d.          Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
       e.         Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
            f.          Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
            Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
5.         Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
            Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6.         Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
7          Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
            a.         menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
            b.         menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8.         Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9.         Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
            a.         penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
            b          program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
            c.         tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait,
            dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
10.        Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11.        Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
12.        Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
            a.         Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
            b.         Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
            c.         Menteri Agama untuk misi keagamaan;
            Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
13.        Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
            Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
            a.         Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
            b.         Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
            Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.         untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b.         untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
            1.         fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
            2.         Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
            oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
c.         untuk angka 1 s.d angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d.         untuk angka 7 huruf b s.d angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat Lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9
Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 10
(1)        Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(2)        Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
(3)        Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, Pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
(4)        Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.

Pasal 11
(1)        Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
(2)        Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12
Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN, surat permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13
(1)        Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
            a.         Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
                        Contoh:
                        Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta-rupiah)         Rp. 2.500.000,00
            b.         Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2)        Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
(3)        Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2007;
2.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
3.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003;
4.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
5.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang Bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing;
6.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
7.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
8.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar di Luar Negeri;
9.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
10.        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
11.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
12.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
13.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk formulir Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
15.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
17.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
19.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
20.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar Negeri (Penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
21.        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
22.        Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           31 Desember 2008

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd



PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TANGGAL 19 JANUARI 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
1.         BAB III Pasal 7 angka 10
            Tertulis:
            "10 Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk."
            Seharusnya:
            "10 Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing."
2.         Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT
Tertulis:
            "No. Penerbangan         :           ……………………..”
            Seharusnya:
            "No. Pelayaran              :           ……………………..”
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           19 Januari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMlN NASUTION





SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-023/PJ.03/2009 TANGGAL 13 JANUARI 2009
TENTANG
PENJELASAN LANJUT TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI AWAK PESAWAT TERBANG DAN AWAK KAPAL LAUT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan:
1.         Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.
2.         Awak kapal dan awak pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada angka 1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri dengan menunjukkan dokumen sebagai berikut:
            a.         Awak pesawat terbang:
                        -           Sertifikat pilot;
                        -           Perjanjian kerja;
                        -           Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan.
            b.         Awak kapal laut:
                        -           Buku Pelaut;
                        -           Perjanjian Kerja laut yang disahkan oleh pemerintah;
                        -           Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang di sahkan oleh pemerintah;
                        -           Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

DIREKTUR,
ttd
DJONIFAR ABDUL FATAH





SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-85/PJ.13/2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
TENTANG
PENGAMBILAN STIKER BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

Sehubungan dengan telah tersedianya Stiker Bebas Fiskal Luar Negeri sesuai dengan contoh dan format pada Lampiran IV.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan atau membawahi Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) dapat mengajukan permintaan Stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.
2.         Permintaan Stiker Bebas Fiskal sebagaimana dimaksud pada butir 1 disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing UPFLN.
3.         Terhitung sejak tanggal 1 September 2009 Stempel Bebas Fiskal tidak dapat digunakan lagi dan UPFLN wajib menggunakan Stiker Bebas Fiskal.
4.         Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di nomor telepon (021) 5250208 ext. 2292.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-1/PJ/2009 TANGGAL 09 JANUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.         Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:
a.         Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
                        1)         fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
                        2)         Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
b.         Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
1)         tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
2)         namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
2.         Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
3.         Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           09 Januari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 14/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI




Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.         Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, petugas atau pejabat tempat pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) yang ditunjuk menandatangani Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.
2.         Penggunaan formulir lama sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
            Contoh:
            Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dicoret Rp. 2.500.000,00
3.         Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
4.         Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           24 Februari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION





SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-141/PJ/2010 TANGGAL 17 DESEMBER 2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)

Sehubungan dengan akan berakhirnya ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa:
a.         Pasal 25 ayat (8), Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.         Pasal 25 ayat (8a), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
2.         Berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH nomor 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
3.         Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a.         Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar FLN.
b.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
c.         Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi Unit Fiskal Luar Negeri harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)         Tidak melakukan perpanjangan sewa ruangan yang digunakan untuk pelayanan
Fiskal Luar Negeri;
2)         Melakukan sosialisasi di setiap bandar udara dan pelabuhan laut pada titik keberangkatan ke luar negeri berkenaan dengan ketentuan Fiskal Luar Negeri yang akan berakhir per 31 Desember 2010;
3)         Menginformasikan kepada pihak pengelola bandar udara atau pelabuhan laut dan imigrasi pada titik keberangkatan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 diberlakukan pembebasan Fiskal Luar Negeri;
4)         Mengirimkan surat ke bank-bank yang menjadi rekanan Unit Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini;

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           17 Desember 2010

DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO






DARMIN NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar