PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009
TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian
hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13
ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan
Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam
hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur
sebagai berikut:
Petugas atau pejabat
tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat
menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, dengan cara
mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap
dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah :
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp.
2.500.000,00
Pasal II
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN,
PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak
ke Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah
berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal
bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh
Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang
berlaku.
4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang
meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut,
kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan
penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang
selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan)
digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya
merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya
disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Surat Keterangan Terdaftar yang
selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada
KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak.
9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang dicetak oleh
Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
10. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang
selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.
11. Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
12. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar
Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk
dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang
selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi
persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang
sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan
bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum
yang berlaku.
Pasal 3
(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah:
a. Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke
luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b. Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri
dengan menggunakan angkutan laut.
(2) Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
(3) Pelunasan FLN harus dilakukan di:
a. Bank
yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran
FLN;
b. UPFLN
tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan
laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima
pembayaran; atau
c. Tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) FLN yang dibayar Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap
Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah
Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
Pasal 5
Orang Pribadi yang
telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya
ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.
Pasal 6
Tata cara pembayaran
dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
BAB III
PENGECUALIAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat
tinggat di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota
keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar
negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25
tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan
tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b
angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni
1972.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan
organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan
paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar
negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25
tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan
tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b
angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni
1972.
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk
negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang
masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a. Green
Card;
b. Identity
Card;
c. Student
Card;
d. Pengesahan
alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
e. Surat
Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis
resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah
satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya
tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang
bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para
jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji
yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan
menyerahkan surat dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan
lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
7 Para pekerja Warga Negara Indonesia
yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) dengan:
a. menunjukkan
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
b. menyerahkan
persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Mahasiswa dari negara asing yang berada
di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi
tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar
dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut
tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang asing yang berada di Indonesia
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang
melaksanakan:
a. penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;
b program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas
sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
instansi terkait,
dengan menyerahkan surat pernyataan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi
atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
10. Tenaga kerja warga negara asing,
pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang
mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan
tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah
dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang
akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu)
orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan
atau yang mewakilinya.
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan,
misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia
ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau
yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
b. Menteri
Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri
Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program
resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau
badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
Mahasiswa atau pelajar yang
dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Mahasiswa
atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)
yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa
atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri
Pendidikan Nasional.
Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
Pasal 8
Pengecualian dari
kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal
Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan.
b. untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
1. fotokopi
Kartu Keluarga; dan/atau
2. Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu
Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri
sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan.
c. untuk angka 1 s.d angka 7 huruf a
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan
ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. untuk angka 7 huruf b s.d angka 13
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat
Lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara
pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak
ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih
dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
(3) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta
Timur.
(4) Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
Pasal 11
(1) Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai
sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal
dari luar seksi pelayanan.
(2) Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh
Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
Tabel bebas Fiskal
Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN, surat
permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan Surat Pernyataan Menanggung
Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi
yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan
stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
a. Petugas
atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN
masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama
sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan
menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp.1.000.000,00
(satu juta-rupiah) Rp.
2.500.000,00
b. Petugas
UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas
Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2) Selama perangkat keras (hardware) maupun
perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia,
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus
menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau
fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua
yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
(3) Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b
yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-13/PJ./2007;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-351/PJ/2003;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara
Pengkreditannya;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang Bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan
Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar di Luar Negeri;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam
Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi
Dagang atau Pameran;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar
Negeri;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama
Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan
diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama
Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi
Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk formulir Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal
Luar Negeri;
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri bagi Anggota Misi
Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-413/PJ./2001 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi
Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar
Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat
Tinggal Tetap di Luar Negeri (Penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas
Fiskal Luar Negeri;
22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan
dengan Peraturan ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010 terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang
didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008
TANGGAL 19 JANUARI 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN,
PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Berhubung dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
terdapat kekeliruan penulisan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2.
CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan
ralat sebagai berikut:
1. BAB III Pasal 7 angka 10
Tertulis:
"10 Tenaga kerja warga negara
asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun,
sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan
menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26
yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang
ditunjuk."
Seharusnya:
"10 Tenaga kerja warga negara
asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun,
sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan
menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26
yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat
yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing."
2. Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT
Tertulis:
"No. Penerbangan : ……………………..”
Seharusnya:
"No. Pelayaran : ……………………..”
Dengan ralat ini,
maka kekeliruan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 telah dibetulkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19
Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMlN NASUTION
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR
S-023/PJ.03/2009 TANGGAL 13 JANUARI 2009
TENTANG
PENJELASAN LANJUT
TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI AWAK PESAWAT TERBANG DAN AWAK KAPAL LAUT
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan:
1. Awak pesawat terbang dan awak kapal
laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri
dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.
2. Awak kapal dan awak pesawat terbang
sebagaimana dimaksud pada angka 1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri
dengan menunjukkan dokumen sebagai berikut:
a. Awak
pesawat terbang:
- Sertifikat pilot;
- Perjanjian kerja;
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari
perusahaan penerbangan.
b. Awak
kapal laut:
- Buku Pelaut;
- Perjanjian Kerja laut yang disahkan oleh pemerintah;
- Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat
Pekerja yang di sahkan oleh pemerintah;
- Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.
Demikian disampaikan,
atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
DJONIFAR ABDUL FATAH
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-85/PJ.13/2009
TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
TENTANG
PENGAMBILAN STIKER
BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
telah tersedianya Stiker Bebas Fiskal Luar Negeri sesuai dengan contoh dan
format pada Lampiran IV.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, di Bagian Perlengkapan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan
pengelolaan atau membawahi Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) dapat
mengajukan permintaan Stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak up. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan
Perpajakan II.
2. Permintaan Stiker Bebas Fiskal
sebagaimana dimaksud pada butir 1 disesuaikan dengan kebutuhan dari
masing-masing UPFLN.
3. Terhitung sejak tanggal 1 September
2009 Stempel Bebas Fiskal tidak dapat digunakan lagi dan UPFLN wajib
menggunakan Stiker Bebas Fiskal.
4. Apabila terdapat hal-hal yang kurang
jelas, Saudara dapat menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak di nomor telepon (021) 5250208 ext. 2292.
Demikian disampaikan
untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-1/PJ/2009
TANGGAL 09 JANUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN
PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2008 tentang Perubahan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengecualian dari kewajiban pembayaran
FLN bagi anggota keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan
bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak
memiliki NPWP sendiri dari:
a. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
1) fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2) Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang
memiliki NPWP.
b. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
1) tidak memiliki Kartu Keluarga harus
melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga
yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
2) namanya tidak tercantum dalam susunan
Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota
keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen
lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
2. Untuk memudahkan pelaksanaannya,
penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri.
3. Para Kepala Kantor Wilayah dan para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan
dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada
jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 09
Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2009
TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 14/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN,
PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2008 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke
Luar Negeri, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib
administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, petugas atau pejabat tempat
pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) yang ditunjuk menandatangani Formulir Tanda
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) masih dapat menggunakan formulir
lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.
2. Penggunaan formulir lama sebagaimana
dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan cara mencoret nilai rupiah lama
sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan
menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dicoret Rp. 2.500.000,00
3. Untuk memudahkan pelaksanaannya,
penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri.
4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan
dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada
jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-141/PJ/2010
TANGGAL 17 DESEMBER 2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA
WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL
LUAR NEGERI)
Sehubungan dengan
akan berakhirnya ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa:
a. Pasal 25 ayat (8), Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar
pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 25 ayat (8a), ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2010.
2. Berdasarkan Pasal 8 PERATURAN
PEMERINTAH nomor 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan
Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31
Desember 2010.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan
kewajiban membayar FLN.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam
yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi Unit Fiskal Luar
Negeri harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak melakukan perpanjangan sewa ruangan
yang digunakan untuk pelayanan
Fiskal Luar Negeri;
2) Melakukan sosialisasi di setiap bandar
udara dan pelabuhan laut pada titik keberangkatan ke luar negeri berkenaan
dengan ketentuan Fiskal Luar Negeri yang akan berakhir per 31 Desember 2010;
3) Menginformasikan kepada pihak pengelola
bandar udara atau pelabuhan laut dan imigrasi pada titik keberangkatan bahwa
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 diberlakukan pembebasan Fiskal Luar
Negeri;
4) Mengirimkan surat ke bank-bank yang
menjadi rekanan Unit Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat
Edaran ini;
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17
Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar