Minggu, 25 November 2012

Peraturan-Peraturan Pajak Penghasilan ( Deviden )




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 256/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK




MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.

Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a.         pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b.         pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a.         memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b.         secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

Pasal 3
(1)        Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3)        Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.

Pasal 4
(1)        Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2)        Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.

Pasal 5
(1)        Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2)        Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.

Pasal 6
Ketentuan mengenai:
a.         tata cara pelaporan penerimaan dividen dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
b.         tata cara penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c.         tata cara pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           31 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN
            ttd
SRI MULYANI INDRAWATI



PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2010 TANGGAL 15 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang       :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.

Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a.         pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban/penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b.         pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a.         memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b.         secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

Pasal 3
(1)        Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3)        Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4)        Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5)        Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2) wajib melampirkan laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 4
(1)        Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2)        Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3)        Pembagian dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang pada hakikatnya merupakan pembagian dividen yang tidak termasuk dalam penghitungan penetapan saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5
(1)        Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2)        Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.

Pasal 6
Dalam hal belum ada pajak secara nyata dibayar di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak saat ditetapkan perolehan dividen.

Pasal 7
Contoh pelaporan penerimaan dividen, penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar, dan pengkreditan pajak sehubungan dengan penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           15 Desember 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

                                                                        Lampiran I
                                                                        PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

CONTOH PELAPORAN PEROLEHAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

1.         PT LE, Wajib Pajak dalam negeri Indonesia pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada atas BM Ltd di negara A yang tidak menjual sahamnya di bursa efek. Atas penyertaan modal tersebut maka:
a.         Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Apabila Tahun Pajak BM Ltd di negara A adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A paling lambat adalah 31 Mei, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A yaitu 30 September 2011.
b.         Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
Tahun pajak 2010, BM Ltd di negara A memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00 dan nilai tukar US$ terhadap Rupiah pada bulan September 2011 berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp9.200,00/US$, maka dividen tahun 2010 yang ditetapkan telah diperoleh PT LE adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
Penghasilan dividen tersebut dibukukan PT LE sebesar US$32.500,00 x Rp9.200,00/US$ = Rp299.000.000,00. Jumlah tersebut diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011.
c.         Pengkreditan pajak luar negeri atas dividen yang dibayarkan
1).        Apabila dividen tersebut belum dibayarkan oleh BM Ltd di negara A, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan PT LE untuk tahun pajak 2011.
2).        Apabila dividen tahun 2010 tersebut diterima Wajib Pajak pada bulan September 2014 dengan jumlah sebesar US$35.000,00, dan pembayaran dividen dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2010 sebesar US$5.000,00, dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut masing-masing sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 maka:
a).        Atas selisih lebih dividen yang dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2014 yaitu US35.000,00 - US$32.500,00 = US$2.500,00 atau sebesar Rp22.875.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
b).        Atas dividen lainnya sebesar US$5.000,00 juga merupakan penghasilan tahun 2014 yaitu sebesar Rp45.750.000,00 (misalnya kurs tengah Bank Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
c).        Pajak yang dibayar atau dipotong atas dividen di negara A tersebut sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri untuk tahun pajak 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.         PT DK, PT DS dan PT DT merupakan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal secara bersama-sama pada badan usaha BE Ltd di negara B yang tidak menjual sahamnya di bursa efek masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen), 20% (dua puluh persen), dan 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor. Apabila Tahun Pajak BE Ltd di negara B adalah 1 Januari s.d 31 Desember dan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan, maka atas penyertaan saham tersebut:
a.         Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Karena jumlah penyertaan modal PT DK, PT DS dan PT DT pada BE di negara B secara bersama-sama melebihi 50% (lima puluh persen), maka penetapan saat diperolehnya dividen atas laba setelah pajak BE di negara B tahun 2010, adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir, yaitu Juli 2011.
b.         Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan Pelaporan
 Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh PT DK, PT DS dan PT DT adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi hak masing-masing perusahaan terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada BE di negara B.
c.         Kredit Pajak Luar Negeri atas Dividen mengikuti contoh pada butir 1 di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar